Relisensi LSP P2 Perhutani Oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Written by

in

,

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan Relisensi adalah kegiatan penilaian oleh Tim BNSP tentang kinerja LSP selama 5 tahun sebagai bentuk pengakuan dan pemberian ijin kembali dari BNSP kepada LSP Perhutani untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan LSP Perhutani terhadap penerapan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta mendukung proses Relisensi LSP Perhutani. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perhutani melaksanakan kegiatan relisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 5-6 September 2026 di Perhutani Forestry Institute. Tim asesor lisensi dari BNSP, yaitu Bapak Muhammad Zubair selaku ketua asesor dan Bapak Hendriyan Matheus selaku anggota asesor, hadir untuk melakukan asesmen secara langsung bertempat di Ruang Rapat Utama Perhutani Forestry Institute.

Melalui kegiatan relisensi ini, LSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi profesi demi menghasilkan tenaga kompeten yang berdaya saing tinggi untuk mendukung kelestarian hutan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *